Kilasriau.com – Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (23/4/2026) sore.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suka Damai RT 004/RW 007. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang saya pimpin langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di teras rumahnya,” ujar Kapolsek.
Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan Ketua RT dan tokoh pemuda setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,23 gram, alat hisap beserta perlengkapannya, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp945.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.