Karantina Inhil Blak-blakan: Barang Ilegal Langsung di Musnah, Tak Ada Skema Hibah

Kilasriau.com - Kebijakan pemusnahan komoditas pangan tanpa dokumen oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai respons dari jagat maya. Sejumlah warga menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru, mengingat sebagian barang yang dimusnahkan disebut masih layak konsumsi.

Komoditas seperti bawang bombai, bawang putih, dan cabai merah kering yang sebelumnya diamankan diketahui langsung dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sejumlah warga menyayangkan keputusan tersebut dan mempertanyakan mengapa tidak ada skema hibah untuk menyalurkan barang kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau memang masih bagus dan layak konsumsi, kenapa harus dimusnahkan? Lebih baik disalurkan ke masyarakat kurang mampu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, langkah pemusnahan dinilai kurang mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial.

“Banyak masyarakat yang butuh. Sayang kalau harus dimusnahkan begitu saja,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Karantina Riau Abdol Rahman melalui Faisal, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan murni berdasarkan aturan, yakni karena komoditas tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

“Barang ilegal tanpa dokumen, langsung pemusnahan. Itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dasar tindakan bukan pada kondisi fisik barang, melainkan pada kelengkapan administrasi.

“Tidak ada hubungannya dengan laboratorium. Ini soal dokumen,” tegasnya.

Terkait usulan masyarakat agar barang yang masih layak dapat dihibahkan, pihak Karantina menyatakan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan yang mereka jalankan.

“Tidak ada di undang-undang karantina soal hibah,” tambahnya.

Meski demikian, masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar ke depan lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan terhadap media pembawa yang melanggar memang mencakup penahanan, penolakan, hingga pemusnahan.

Namun, ruang interpretasi terhadap pemanfaatan barang yang masih layak konsumsi menjadi perhatian publik, terutama ketika kebutuhan masyarakat masih tinggi.

Hingga kini, polemik antara penegakan aturan dan pemanfaatan sosial tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat Inhil.






Tulis Komentar