LSM Permata Kuansing Desak Kejari Usut Tuntas: Pemberi Suap APBD 2017 Sudah Dipenjara, Penerima Belum Jelas
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Permata Kuansing resmi melayangkan surat kepada aparat penegak hukum, mendesak kepastian hukum terhadap Musliadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, terkait dugaan penerimaan suap dalam kasus APBD Tahun Anggaran 2017. Selasa (14/4/2026).
Surat bernomor 006/DPP Permata Kuansing/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dengan tembusan ke sejumlah institusi strategis di tingkat pusat hingga daerah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Permata Kuansing menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Disebutkan bahwa pihak pemberi suap dalam perkara APBD Kuansing 2017 telah divonis dan menjalani hukuman penjara. Namun, nama Musliadi yang disebut sebagai penerima suap hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.
“Pemberi suap sudah dijatuhi hukuman, sementara pihak yang disebut menerima suap belum jelas status hukumnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” demikian isi pokok surat tersebut.
LSM Permata menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta memunculkan persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Permata Kuansing secara tegas meminta Kejari Kuansing segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, berlarut-larutnya penanganan tanpa kejelasan hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, dalam surat juga ditegaskan bahwa dugaan praktik suap dalam pengesahan APBD 2017 telah berdampak pada kerugian daerah. Oleh karena itu, penanganan yang transparan dan tuntas dinilai menjadi keharusan.
“Hal ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut integritas pengelolaan anggaran daerah dan kepercayaan masyarakat,” tulis Permata Kuansing.
Langkah Permata Kuansing mengirimkan tembusan surat ke berbagai lembaga pusat dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut. Selain KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, surat juga ditembuskan ke jajaran penegak hukum di Provinsi Riau hingga tingkat Polres Kuantan Singingi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa desakan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi APBD Kuansing 2017 semakin menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, Musliadi yang telah dikonfirmasi terkait surat yang dilayangkan oleh Permata Kuansing tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik menunggu langkah konkret: apakah dugaan penerima suap akan diproses hingga tuntas, atau justru terus berada dalam ketidakjelasan.
Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak, bukan tidak mungkin, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan perkara korupsi di daerah.*(ald)

Tulis Komentar