BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat PP 50 Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat PP 50 Tahun 2025

Kilasriau.com – Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar 50 persen.