Respons Cepat Pasca Kebakaran, 17 KTP dan 48 KK Warga Pulau Kijang Diproses Serta di Serahkan Secara Simbolis
Kilasriau.com, Pulau Kijang - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memastikan dokumen kependudukan milik warga yang terdampak kebakaran di kawasan Pasar Bom, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, segera diganti.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menyampaikan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ikut terbakar saat ini telah siap dicetak dan akan segera disalurkan kepada masyarakat korban.
“Hari ini dokumen kependudukan korban kebakaran di Pulau Kijang sudah kita serahkan secara simbolis,” ujarnya saat di wawancara dilokasi kebakaran, Ahad (12/4/26).
- Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi
- Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Satlantas Polres Inhil Gandeng Lintas Instansi Benahi Lalu Lintas
- IWAPI Inhil Dorong Pembentukan Pengurus Ranting dan Pendataan UMKM Perempuan di Setiap Kecamatan
- Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja
- Ketua IWAPI Inhil Pimpin Rapat Persiapan Munas ke-10 DPP IWAPI
Ia menjelaskan, proses pendataan dan pengurusan dokumen dilakukan secara cepat melalui koordinasi antara pihak kecamatan dan Disdukcapil. Seluruh dokumen yang hilang atau terbakar diproses berdasarkan berita acara dari petugas registrasi di Kecamatan Reteh yang kemudian diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan data sementara dari petugas registrasi kecamatan, tercatat sebanyak 17 KTP dan 48 KK milik warga terdampak telah didata untuk dilakukan penggantian.
Meiza juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum melaporkan kehilangan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas registrasi di Kecamatan Reteh agar dapat segera diproses.
“Seluruh pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung ke petugas resmi di kecamatan tanpa melalui perantara,” tegasnya.
Pemerintah memastikan alur pengurusan dokumen bagi korban kebakaran dilakukan secara terstruktur, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke kabupaten, sebelum diproses dan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil.

Tulis Komentar