KPK Menyerahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 M ke Kejagung-BNN Besok
KILASRIAU.com - KPK menyatakan akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah hingga bangunan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) besok. Total barang rampasan yang akan diserahkan sebesar Rp 110 miliar.
"KPK berencana akan menyerahkan beberapa barang rampasan, ini tanah dan bangunan ke Kejaksaan Agung dan juga BNN, nilainya kurang lebih sekitar Rp 110 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Febri menyatakan penyerahan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia berharap hal ini dapat meningkatkan sinergitas antar-penegak hukum.
Penyerahan itu dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel. Aset Rp 110 miliar itu disebut yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
"Penyerahan ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi dilakukan sehingga kami berharap nantinya sinergisitas antara KPK dan penegak hukum yang lain, dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung, BNN, dan juga kepolisian juga pernah dilakukan agar semakin kuat," ucapnya.
- Ikbal Sayuti Kembali Pimpin PPP Riau Periode 2025–2030, Terima SK Langsung dari Ketua Umum
- Bupati Inhil Resmi Buka PKP Kader Loyalitas DPC PKB
- DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Rapat Perdana Pengurus Periode 2025, Perkuat Soliditas dan Siapkan Program Kerakyatan
- Sekjen DDII Sambangi PPP Riau, Bahas Politik sebagai Jalan Pengabdian Umat
- Adakan Konferensi Cabang, Adinaputera Kembali Ditunjuk Menjadi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Lingga Priode 2025-2030
Dia juga mengingatkan hal ini dilakukan sebagai peringatan bagi para koruptor. Semua aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi, kata Febri, bakal dirampas untuk negara.
"Ini sekaligus pesan bagi para pelaku korupsi, ketika sudah berhasil menumpuk uang hasil korupsi, dan kemudian menjualnya membeli aset dan memiliki aset-aset tertentu, ketika proses hukum dilakukan aset itu bisa dirampas untuk negara, dan kemudian dapat digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas," pungkasnya
.


Tulis Komentar