Palsukan SKGR, Hinsatopa Simatupang Dituntut 3 Tahun Penjara

KILASRIAU.com - Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Hinsatopa Simatupang, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Ia terbukti memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik, Selasa (19/2/2019). Hinsatopa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu.

"Menuntut  terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Erik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Riska Widiana.

Atas dakwaan itu, Hinsatopa menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (21/2/2019).

Alhendri Tanjung selaku penasehat hukum Hinsatopa mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Pasalnya, dari fakta-fakta persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa dalam pemalsuan SKGR itu.

"Tuntutan jaksa ini sangat tidak masuk akal dan sangat tinggi. Kita sangat kecewa dengan tuntutan jaksa dan kita akan menyampaikan pledoi pada sidang Kamis nanti," tutur Alhendri.

Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.






Tulis Komentar