Kilasriau.com — Sengketa internal di tubuh PT Tsalsa Yada Agrindo berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Komisaris perusahaan berinisial FR diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisian terkait laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya ia ajukan terhadap Direktur perusahaan, DD.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/VII/2025/SPLT/POLDA Riau yang dilayangkan FR terhadap DD atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Namun, dugaan keterangan palsu yang disampaikan FR mulai mencuat setelah dilakukan gelar perkara di Polda Riau pada 26 Januari 2026. Gelar perkara tersebut dihadiri berbagai unsur kepolisian di lingkungan Polda Riau untuk membahas perkembangan perkara yang tengah ditangani.
Dalam forum tersebut, FR menyampaikan bahwa DD diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp1.250.000.000.
Selain itu, FR juga menyampaikan kepada peserta gelar perkara bahwa perusahaan yang kini dikendalikannya hanya beroperasi hingga Agustus 2024.