Kilasriau.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi, BPJS Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai instrumen dan kebijakan pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau.
Bertepatan dengan momentum bulan ramadhan, kegiatan sosialisasi tersebut dikemas BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan buka puasa bersama komunitas driver online yang tergabung dalam Komando Batam yang berlangsung di Pakuba Tembesi, Kelurahan Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Ahad (8/3/2026).
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan berbagai informasi terkait mekanisme, ketentuan, serta manfaat dari implementasi PP Nomor 50 Tahun 2025, termasuk tata cara pemberian keringanan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.