Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti
Kilasriau.com — Sengketa lahan di Desa Bayas kembali memanas dan menyeret nama Kepala Desa Bayas, Yahya. Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam skema kerja sama operasi (KSO) di tengah proses penyelesaian konflik yang masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Polemik bermula dari rapat penyelesaian sengketa di DPRD Inhil pada 6 Januari yang membentuk tim penyelesaian konflik.
Namun, pada rapat sebelumnya 21 Maret 2025, kelompok yang diduga terkait inisial H.A disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.
- Gaji Tak Dibayar, Insentif Kader Dipotong: Dana Desa Kampung Baru Concong Dipertanyakan, Kades Membantah
- PASIS DIKREG LXVIII SESKOAD GELAR PENYULUHAN KARHUTLA, DORONG KOLABORASI SATKOWIL DAN STAKEHOLDER DI INDRAGIRI HULU
- Zainal Abidin Keluarkan Surat Pernyataan: Tanda Tangan di Surat Tanah Atas Nama H. Badu Dinyatakan Palsu
- Harlah ke-30 Desa Pinang Jaya Dimeriahkan Lomba PHBS dan Keindahan Lingkungan
- Peringatan Hari Lahir Desa (HARLADES) ke-30 Desa Pinang Jaya
Kehadiran Kades Bayas dalam rapat DPRD turut menjadi perhatian, terlebih beredar informasi bahwa ia ikut dalam rombongan ke Jakarta terkait pengurusan KSO dengan pihak Agrinas.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Yahya memberikan penjelasan. Ia menyebut langkah yang diambil mengikuti arahan pihak kecamatan.
“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya Bang. Kemarin saya sudah ketemu sama Pak Kisno, tapi belum jumpa sama Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, alangkah lebih baik kalau dipetakan dulu setiap lahan dengan pemiliknya, supaya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Yahya.
Sebelumnya, Yahya juga sempat membantah tudingan terlibat kerja sama KSO dan menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak mereka. Namun hingga kini, pernyataan resmi terkait status lahan yang dijanjikan belum diterbitkan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka secara terang status legal lahan yang disengketakan serta dokumen resmi kelompok tani yang mengklaim SHM, guna mencegah konflik berkepanjangan.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.

Tulis Komentar