Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Mewakili Presiden, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, Menko PM menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif berarti mampu bertransformasi dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian yang berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan tidak hanya berfokus pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga pada penguatan daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta perlindungan dari berbagai risiko yang dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, hingga kematian. Kemenko PM juga berkomitmen berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri. Sementara itu, anggota Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri dari Swartoko dan Sudarso (unsur pemerintah), Ujang Romli (unsur pekerja), Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), serta Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat).