Camat Kuantan Tengah Soroti Truk Bertonase Besar Parkir Sembarangan di Jalur Dua Gardu PLTD Sungai Jering
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Praktik parkir kendaraan di badan jalan, khususnya di ruas jalan jalur dua, kembali menjadi sorotan. Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mengganggu fungsi jalan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas.
Penegasan itu disampaikan Eka Putra menyikapi masih ditemukannya truk dan kendaraan berukuran besar yang parkir sembarangan di sepanjang jalur dua kawasan Gardu PLTD Lingkungan II, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, parkir di badan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.
“Jalan jalur dua ini merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya. Parkir di badan atau bahu jalan jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Eka Putra.
Ia menambahkan, imbauan kepada para sopir dan pemilik kendaraan agar tidak parkir di jalur dua bukan sekadar peringatan moral, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan beserta sanksi bagi pelanggarnya. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan apabila mengganggu fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan mencakup badan jalan, jalur lalu lintas, dan bahu jalan, sehingga penggunaan area tersebut sebagai lokasi parkir kendaraan jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Parkir di jalur dua, khususnya di kawasan Gardu PLTD Sungai Jering, dinilai membawa berbagai dampak negatif. Mulai dari berkurangnya kapasitas jalan, menurunnya kecepatan arus lalu lintas, hingga meningkatnya potensi kecelakaan, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Sungai Jering telah berkoordinasi dengan Camat Kuantan Tengah terkait persoalan tersebut. Dalam koordinasi itu, para pengendara—terutama kendaraan bertonase besar—telah ditegur dan diimbau agar tidak parkir terlalu lama di kawasan jalur dua Gardu PLTD Sungai Jering. Namun hingga kini, pelanggaran serupa masih terus ditemukan, menandakan belum optimalnya kepatuhan sebagian pengemudi terhadap aturan yang telah disampaikan.
Keluhan juga datang dari masyarakat. Ijul, salah seorang pengguna jalan yang hampir setiap hari melintas di kawasan tersebut, mengaku sering merasa terganggu dengan kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Kalau ada mobil parkir di jalur dua, jalan jadi sempit. Kadang kami harus melambat atau mengambil jalur lawan arah. Itu sangat berbahaya, apalagi pada malam hari,” ujarnya.
Ia berharap adanya kesadaran dari para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan dan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Sementara itu, Camat Kuantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan. Namun apabila pelanggaran tetap terjadi, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan atau di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Eka Putra.*(ald)

Tulis Komentar