HFP Law Firm Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai
Kilasriau.com – HFP Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini diikuti warga binaan pemasyarakatan dengan antusias sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Berbagai Upaya Hukum dalam Peraturan Terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana nasional yang berdampak langsung terhadap warga binaan.
Dalam kegiatan itu, Advokat Hendra Fahlephi, S.H., M.H., selaku Managing Partner HFP Law Firm, bersama timnya memaparkan secara rinci berbagai hak hukum warga binaan pemasyarakatan.
Di antaranya hak atas bantuan hukum, hak memperoleh perlakuan adil dan manusiawi, serta hak menempuh berbagai upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk mekanisme serta jalur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga binaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Reg Bimas) Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Riko Saputra, S.Sos., menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendukung program pembinaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
“Pemahaman hukum yang baik menjadi bekal penting bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Warga binaan diberikan kesempatan berdialog serta mengajukan pertanyaan langsung terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan edukasi hukum yang aktual dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan ini, HFP Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, termasuk warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan.

Tulis Komentar