HFP Law Firm Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai

HFP Law Firm Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai

Kilasriau.com – HFP Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (5/2/2026). 

Kegiatan ini diikuti warga binaan pemasyarakatan dengan antusias sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Berbagai Upaya Hukum dalam Peraturan Terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. 

Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana nasional yang berdampak langsung terhadap warga binaan.

Dalam kegiatan itu, Advokat Hendra Fahlephi, S.H., M.H., selaku Managing Partner HFP Law Firm, bersama timnya memaparkan secara rinci berbagai hak hukum warga binaan pemasyarakatan.