Sinergi Pajak Pusat–Daerah Diperkuat, Kuansing Cari Jalan Keluar dari Tekanan Fiskal

foto: istimewa (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Di tengah ruang fiskal yang kian menyempit, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai merajut ulang simpul-simpul penerimaan daerah. Upaya itu mengemuka dalam kunjungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau yang disambut langsung Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ST, M.Si, Selasa (27/1/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Sebuah kerja sama yang dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa PKS Tripartit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem, inovasi kebijakan, serta keberanian membuka ruang sinergi lintas instansi demi menggali potensi pajak yang selama ini luput dari pengawasan.

“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan sekaligus kesadaran pemerintah daerah di tengah tekanan fiskal yang dirasakan sejak 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat dan provinsi berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan daerah dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Belum lagi kebijakan efisiensi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang kian mempersempit ruang gerak fiskal daerah.

Data tahun 2025 menunjukkan, Kabupaten Kuantan Singingi hanya menerima DBH pajak sebesar Rp68,3 miliar, angka yang tercatat sebagai paling kecil di Provinsi Riau. DBH tersebut bersumber dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kondisi ini menjadi alarm keras bahwa ketergantungan pada transfer pusat tak lagi cukup menopang kebutuhan pembangunan daerah.

Namun di tengah keterbatasan itu, apresiasi datang dari DJP. Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, Laela Nikulina, menilai Pemkab Kuansing menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan perpajakan. Pada tahun 2025, Kuansing berhasil meraih juara pertama dalam dua kategori strategis, yakni kualitas data dan Kerja Sama Bantuan Pengawasan (KSBP).

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa perbaikan tata kelola dan data bukanlah pekerjaan sia-sia. Melalui PKS Tripartit ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat—tidak hanya untuk menggali potensi pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas data, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Lebih dari itu, kerja sama ini menjadi ujian konsistensi: sejauh mana data yang terintegrasi benar-benar dimanfaatkan untuk menutup kebocoran, memperluas basis pajak, dan menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah.

Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah strategis, di antaranya BPKAD, Bapenda, BKPP, DPMPTSP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin). Kolaborasi lintas OPD ini diharapkan tidak berhenti pada meja rapat, tetapi berlanjut pada kerja nyata di lapangan—karena di sanalah sesungguhnya potensi pajak daerah menunggu untuk diungkap.*(ald)






Tulis Komentar