Pertemuan Komisi IV DPRD, Satgas Mafia Tanah Kejagung Libatkan Kejaksaan dan Janji Turun ke Pekanbaru

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru foto bersama dengan jajaran Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, di Kantor Kejagung Jakarta, Kamis (23/10/2025).

KILASRIAU.com - Pengusutan jaringan mafia tanah di Kota Pekanbaru, terus dibuktikan Komisi IV DPRD Pekanbaru. Setelah bertandang ke Kementerian ATR/BPN, para wakil rakyat ini kembali melakukan lawatan ke Kantor Jamintel Subdit III D Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, di Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

Kedatangan legislator ini, tentunya melaporkan ikhwal permainan dan sindikat mafia tanah, di lingkaran BPN Pekanbaru. Pintu masuk kasus yang dilaporkan, tanah seluas 6 hektar di Jalan Sudirman Pekanbaru, yang kabarnya diterbitkan 7 SHM (sertipikat hak milik) di objek yang sama. 

Rombongan Komisi IV DPRD dipimpin Ketua Rois SAg, Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel SH MH, para anggota Zulfan Hafiz ST, Ir Nofrizal MM, Hamdani, Faisal Islami, Zulfahmi serta ahli waris pertama tanah di Jalan Sudirman, Rusdi dan Arman. 

Mereka langsung disambut Kasubdit 3 D Direktorat 3 Satgas Mafia Tanah/Pertambangan dan Energi, LH, Kehutanan, M Nui Indra Tubun SH MH, Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila, dan Satgas Subdit 3 Andrian. 

Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit 3 D Direktorat 3 Satgas Mafia Tanah/Pertambangan dan Energi, LH, Kehutanan, M Nui Indra Tubun, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi IV DPRD Pekanbaru, dalam membongkar sindikat mafia tanah ini. Apalagi sindikat ini diduga melibatkan internal oknum BPN. 

Diakuinya, pola dan tipelogy permainan mafia tanah di Indonesia hampir sama. Terbitkan surat tanah di atas surat tanah yang lain, kemudian dibenturkan dengan proses litigasi. 

"Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dewan ke sini. Pastinya untuk kasus ini, kami akan menginventrisir terlebih dahulu permasalahan tanah khususnya di objek SHM No 682," terangnya di hadapan legislator. 

"Kemudian, kami akan lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Satgas Mafia Tanah Kejagung. Baik masukan dari Komisi IV, ahli waris, maupun langsung meminta ke BPN Kota Pekanbaru," tambahnya. 

Ditegaskan M Nui Indra Tubun lagi, bahwa kepastian hukum harus ditegakkan. Tentunya, setelah semua informasi lengkap, Satgas akan turun ke Pekanbaru, yang juga akan berkoordinasi dengan struktur Kejaksaan di Kota Pekanbaru. Baik Kejati Riau maupun Kejari Kota Pekanbaru. 

Tak sampai di situ, Kasi III.4.2 Kejagung, Bas Faomasi Jaya Laila, memberikan masukan lainnya. Dia meminta Komisi IV DPRD Pekanbaru dan ahli waris, membuat laporan resmi, plus melengkapi berkas untuk ditindak lanjuti. 

"Kita pastikan segera turun ke BPN Kota Pekanbaru, untuk memyelesaikan masalah mafia tanah ini," janjinya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku senang, karena laporan masyarakat ini diterima dengan baik oleh Direktorat Satgas Mafia Tanah Kejagung RI. 

"Kami semua merasa dilayani dengan baik di Kejagung. Terutama Kasubdit III D Satgas Mafia Tanah Kejagung, sangat responsif menerima Komisi IV DPRD Pekanbaru. Kami tersanjung dan patut kami apresiasi tinggi," akunya via selular. 

Terkait kasus yang dilaporkan, lanjut Politisi senior Partai Golkar ini, pihaknya sangat berharap agar lingkaran mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum ATR/BPN, segera diproses hukum tanpa pandang bulu. 

Sebab ulah mereka selama ini, membuat preseden buruk untuk nama baik ATR BPN, dan tindakan mereka ini juga sangat merugikan masyarakat Kota Pekanbaru. 

"Yang pasti, kami akan back up semua informasi yang dibutuhkan Satgas Mafia Tanah Kejagung," sebutnya berjanji.(yan)






Tulis Komentar