KILASRIAU.com – Seorang warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir yang enggan disebutkan namanya, meminta penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Inhil, untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Simpang, Ferry Irawan, guna memberikan klarifikasi terkait transparansi dana ganti rugi kebun masyarakat yang terdampak hama kumbang serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan di desa tersebut.
Kejadian bermula saat hama kumbang menyerang kebun kelapa milik warga setempat dengan kerusakan yang cukup parah, mencapai 22.241 batang kelapa. Menurut Ferry Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang, jumlah ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar dengan harga Rp 240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp 210.000 per batang setelah dipotong Rp 30.000 untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry saat ditemui di sebuah kedai kopi di Jalan Subrantas, Tembilahan, Minggu malam (20/10/2025).
Namun, dana potongan sebesar Rp 667,23 juta tersebut hingga kini belum tersalurkan kepada masyarakat. Ferry mengaku memegang Rp 139 juta, sementara sisanya Rp 528,23 juta dikuasai oleh Wendi Efredy, yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat perjuangan ganti rugi berlangsung.
Selain itu, Ferry juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut memberikan dana CSR sebesar Rp 134 juta untuk pembangunan SMA di Desa Tanjung Simpang. Namun, realisasi dan transparansi penggunaan dana CSR ini juga menjadi sorotan warga.