Kelurahan Sungai Jering Raih Penghargaan dari Bupati Kuansing atas Kepatuhan Pajak
Lurah Eka Putra Dorong Sinergi Bapenda dan Pemerintah Kelurahan Demi Optimalisasi Pajak Daerah
.jpg)
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan penghargaan kepada Kelurahan Sungai Jering sebagai kelurahan paling tertib, bijak, dan taat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, pada 10 Oktober 2025 di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam piagam penghargaan disebutkan bahwa Kelurahan Sungai Jering berhasil mencatat realisasi PBB-P2 terbanyak sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan pemerintah kelurahan yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan pajak.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan Kuansing. Kami berterima kasih kepada seluruh kelurahan dan desa yang telah menunjukkan komitmen tinggi, terutama Sungai Jering yang menjadi contoh teladan,” ujar Bupati Suhardiman Amby.
Sementara itu, Lurah Sungai Jering, Eka Putra, S.Sos., M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan sumbangsih nyata kepada pemerintah daerah melalui peningkatan kesadaran dan ketertiban pajak.
“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui sektor pajak. Ke depan, kami berencana membuat MoU dengan Bapenda Kuansing untuk memparalelkan link terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar data dapat terintegrasi dan terpantau secara real time,” jelas Eka Putra.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memperbarui data wajib pajak dan memastikan mana yang sudah maupun belum menunaikan kewajibannya, baik yang rutin maupun yang menunggak.
Eka Putra menambahkan, berdasarkan data sementara per September 2025, Kelurahan Sungai Jering mencatat Rp3.429.871.898 dari 95 wajib pajak dengan nilai pajak di atas Rp1 juta. Angka tersebut menunjukkan masih adanya penunggakan pajak sejak tahun 2008, yang sebagian besar berasal dari wajib pajak dengan nilai besar.
“Data penunggakan ini kami ambil dari kategori pembayaran di atas satu juta rupiah. Kami terus berupaya menertibkan dan menagih dengan pendekatan persuasif, agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Lebih jauh, Eka Putra mengungkapkan keinginannya untuk membangun kolaborasi fungsional antar sektor dalam rangka memperkuat pelaksanaan dan pengawasan pajak di lapangan.
“Kami ingin adanya kolaborasi nyata antara tupoksi Bapenda dan kekuatan kerja lapangan di kelurahan maupun desa. Harapan kami, kerja sama ini dapat terealisasi dengan sistem terpadu (STP) yang sudah ada,” kata Eka.
Ia juga berharap pemerintah daerah, melalui Bapenda, dapat menjadi perpanjangan tangan langsung dalam mendukung pelaksanaan MoU dimaksud, karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan.
“Kami menginginkan pihak Bapenda bisa turun langsung membantu kelurahan dan desa di lapangan. Dengan sinergi seperti ini, keharmonisan kerja bisa terbangun, dan target pajak bisa tercapai lebih maksimal,” tambahnya.
Selain itu, Eka Putra juga menyoroti pentingnya sistem Upah Pungut (UP) atau reward pajak bagi petugas pemungut pajak di tingkat kelurahan dan desa. Ia berharap, mekanisme pemberian insentif tersebut dapat langsung diterima oleh kelurahan atau desa, bukan lagi melalui kecamatan.
“Kami berharap ke depan Upah Pungut bisa langsung diberikan ke kelurahan atau desa. Dengan begitu, petugas di lapangan akan lebih termotivasi karena merasa langsung diapresiasi atas kerja keras mereka,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Lurah Eka Putra mengajak seluruh masyarakat Sungai Jering untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita dalam membangun Kuansing yang lebih maju. Mari bersama-sama menunaikan kewajiban tepat waktu, karena hasilnya akan kembali untuk kesejahteraan kita semua,” pungkasnya.
Keberhasilan Kelurahan Sungai Jering ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran pajak dapat tumbuh melalui kerja sama aktif antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh kelurahan dan desa di wilayah Kuansing untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan daerah.*(ald)
Tulis Komentar