Jukir di Depan Timbangan Jalan AMD Pinang Sebatang Barat Resmi dan Memiliki Dasar Hukum Sah

Siak, KilasRiau.com Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai adanya keluhan sopir angkutan terkait kutipan parkir di Jalan AMD depan timbangan, Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menegaskan bahwa juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa keberadaan jukir di kawasan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Jukir Nomor 000.500.11.33/DISHUB-Lalin/56 tertanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“Terkait adanya juru parkir yang bertugas di Jl AMD depan timbangan adalah legal sesuai dengan SK Jukir No. 000.500.11.33/DISHUB-Lalin/56 tanggal 30 September yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak,” ujar Kodrat, Selasa (7/10/2025).

Ia menyebut, Dishub Siak juga telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Tualang, guna memastikan kegiatan juru parkir berjalan sesuai ketentuan dan tetap dalam pengawasan yang ketat.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Pak Kapolsek, sesuai arahan beliau agar Dishub menugaskan pengawas juru parkir agar selalu memantau aktivitas jukir di lapangan agar setiap melakukan aktivitasnya sesuai dengan arahan yang telah disampaikan,” jelas Kodrat.

Kodrat menambahkan bahwa seluruh jukir yang bertugas wajib dilengkapi dengan perlengkapan resmi seperti rompi parkir, peluit, tiket, dan tanda pengenal, serta dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pak Kapolsek sangat mendukung Dishub dalam rangka menggali potensi PAD yang optimal, tetapi harus sesuai dengan aturan dan selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Tualang,” tegasnya.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH MH, turut memberikan tanggapan atas penataan parkir di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dishub Siak untuk memastikan kegiatan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami dari Polsek Tualang mendukung penuh langkah Dishub Siak dalam menertibkan dan menata sistem perparkiran di Jalan AMD. Selama jukir bekerja sesuai aturan dan ketentuan resmi, tentu kami akan memberikan dukungan,” tegas Kompol Hendrix.

Sementara itu, Muslim, selaku Koordinator Lapangan Juru Parkir Jalan AMD, menyampaikan bahwa pihaknya bersama para jukir bekerja mengikuti arahan Dishub Siak dan menjaga agar pelayanan di lapangan berjalan sesuai aturan.

“Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan SK yang telah ditetapkan oleh Dishub. Semua jukir di lapangan kami arahkan untuk menggunakan atribut lengkap dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Jika ada oknum yang melanggar, kami siap menindak tegas,” ujar Muslim.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran jukir di kawasan tersebut bukan untuk membebani pengendara, melainkan membantu pengaturan arus lalu lintas dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak melalui retribusi resmi.

Dishub Siak menegaskan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak kepolisian agar kegiatan perparkiran berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebagai penutup, Dishub Siak mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan memahami bahwa penataan parkir dilakukan demi kepentingan bersama.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Pemerintah daerah akan terus memastikan agar sistem perparkiran berjalan tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Kodrat Mahendra dengan nada menyejukkan.






Tulis Komentar