FPII Setwil Riau Desak Polda Riau Segera Usut Tuntas Penyerangan Terhadap Wartawan di Kuansing
KILASRIAU.com – Aksi brutal menghalangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu saat meliput penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Kuansing Rusman Antagana. Ketua FPII Korwil Kuansing secara tegas mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan memproses pelaku pelemparan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Rusman dengan nada tinggi.
- Mengenang Sang Pejuang Infrastruktur Selatan, Ruas Jalan Kota Baru-Pulau Kijang, Terukir Dedikasi Abadi Sirajuddin Sayuthi
- Kemacetan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Balai –Betung Kabupaten Banyuasin Berdampak ke Arus Keluar Tol Fungsional Palembang–Betung
- Pererat Silaturahmi, Awak Media di Inhil Gelar Buka Bersama di 'Pondok Kayla'
- Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Kodim 0314/Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
- DPW PWMOI Adakan Bagi-Bagi Takjil dan Buka Bersama Dengan Seluruh Pengurus
Rusman juga mengingatkan keras bahwa tindakan menghalangi atau apalagi menyerang wartawan yang sedang bertugas bukanlah delik ringan.
"Jangan coba-coba menyerang dan menyakiti wartawan! Kami tidak akan diam dan akan melaporkannya kepada penegak hukum!" tegasnya.
Mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, Rusman menekankan bahwa:
"Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta."
Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut mendampingi upaya penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Penyerangan ini dianggap sebagai upaya sistematis dari pihak yang dirugikan untuk membungkam peliputan fakta di lapangan. Rusman menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi insan pers.
Ditempat terpisah, Ketua FPII Setwil Riau Demo Sumarak Sigalingging saat di hubungi melalui saluran telepon, mengecam keras tindakan penyerangan terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan. Demo Sumarak Sigalingging menyebut ini sudah menjadi preseden buruk bagi kebebasan Pers yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang.
FPII Setwil Riau minta Polda Riau untuk segera mengusut kasus penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing.
"Usut tuntas kejadian penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing, Kami FPII akan kawal kasus ini sampai tuntas, " tegas Sigalingging, (07/9/2025).


Tulis Komentar