Teken MoU, BPJS Ketenagakerjaan – Kejati Cegah Ketidakpatuhan Regulasi Jaminan Sosial di Sumbar

KILASRIAU.com,  SUMBAR – Dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Sumater Barat, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih dengan  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri,  Henky Rhosidien yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Kota Padang, Selasa (23/09/2025).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Futin Helena, serta Kepala Seksi di lingkungan Kejati Sumbar, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, beserta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumatera barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih menyampaikan kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di dunia usaha. Kolaborasi ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penanganan masalah hukum, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban pekerja dan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap kedepannya melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar dapat saling bersinergi untuk memitigasi resiko pekerjaan, sehingga program perlindungan  jaminan sosial bagi seluruh pekerja dapat berjalan baik dan lancar," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Sumatera Barat khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas peran dan dukungan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Program Jaminan Sosial di wilayah Sumatera Barat.

“Kerjasama dan sinergitas dengan Kejaksaan merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ditingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar," sebutnya.

Lebih lanjut Henky menyampaikan, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24 Tahun 2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita akan menggandeng Kejaksaan untuk menunaikan fungsi tersebut," pungkasnya.

Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil yang positif. Salah satu keberhasilan yang dimaksud adalah dengan memulihkan hak-hak pekerja yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

“Ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena  merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Dengan adanya  dukungan masif dari berbagai pihak, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tuturnya.(yan)






Tulis Komentar