KILASRIAU.com, SUMBAR – Dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Sumater Barat, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Kota Padang, Selasa (23/09/2025).