Diduga Abaikan SE Mendagri, Empat Desa di Kuantan Tengah Tanpa Kepastian Kepala Desa

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ tanggal 31 Juli 2025 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa ternyata belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Di Kecamatan Kuantan Tengah, dari enam kepala desa yang habis masa jabatannya, hanya Kepala Desa Jake yang dilantik kembali, sementara empat kepala desa lain justru masih menggantung tanpa kepastian.
Padahal, satu kepala desa lain, yakni Zulhendri (Kepala Desa Sitorajo), memang tidak memenuhi syarat karena terjerat masalah hukum. Artinya, ada lima kepala desa yang seharusnya diperpanjang masa jabatannya sesuai ketentuan Mendagri. Mereka adalah:
Solahudin, Kepala Desa Seberang Taluk Hilir
Azwar Ali, Kepala Desa Munsalo
Ardiman, Kepala Desa Koto Kari
Bamba Rianto, Kepala Desa Beringin Taluk
Mariantoni, Kepala Desa Jake (satu-satunya yang dilantik)
Namun faktanya, hanya Mariantoni yang resmi dilantik, sementara empat nama lain tak kunjung dilantik. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau aturan Mendagri jelas meminta pelantikan, kenapa hanya satu desa yang diproses? Empat desa lain bagaimana nasibnya? Jangan sampai aturan pusat diabaikan begitu saja,” kata Indra salah seorang tokoh masyarakat Kuantan Tengah, Senin (22/9/2025) malam.
Beberapa waktu lalu terkait hal ini, saat dikonfirmasi Camat Kuantan Tengah, Risman Ali membantah adanya pengabaian aturan. Menurutnya, proses pelantikan masih berjalan.
“Bukan tidak dilantik, belum. Sedang kita lakukan proses verifikasi. Proses verifikasi itu kan banyak, meliputi beberapa aspek. Sementara masa jabatan Pj kan berakhir, jadi untuk kepentingan pelayanan masyarakat terpaksa kita perpanjang Pj yang lama. Itu saja sebenarnya,” jelas Risman.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredakan tanda tanya publik. Dalam SE Mendagri jelas disebutkan, bupati/wali kota diminta segera menindaklanjuti pelantikan kepala desa yang memenuhi syarat, sedangkan gubernur melakukan pengawasan. Jika proses verifikasi berlarut-larut, masyarakat khawatir pelayanan desa dan kesinambungan pembangunan akan terganggu.
Kini, warga Kuantan Tengah menunggu transparansi dari Pemkab Kuantan Singingi terkait alasan belum dilantiknya empat kepala desa tersebut. Sebab, tanpa kejelasan, publik menilai kebijakan daerah justru berpotensi bertentangan dengan arahan pemerintah pusat.*(ald)
Tulis Komentar