Warga Pintu Gobang Resah Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Tengah Pemukiman

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, praktik ilegal tersebut terjadi di Dusun Manggis, Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah. Selasa (16/09/2025).

Sejumlah warga mengaku gelisah karena PETI dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk menaikkan material. Lokasi tambang berada di kawasan pemukiman padat, tepatnya di belakang rumah mantan Kepala Desa Pintu Gobang, M Seni, serta berada di pinggir jalan kabupaten yang ramai dilalui warga.
Dari informasi yang beredar, kegiatan ini diduga dikendalikan oleh seorang bos berinisial S alias I, sementara operasional di lapangan diurus oleh IY alias PR.
“Ini sudah lama, dan sudah sangat meresahkan. Mereka bekerja siang dan malam, suara mesin tidak berhenti, kami yang tinggal di dekat lokasi benar-benar terganggu. Selain bising, juga berbahaya karena dekat rumah warga. Jalan juga rusak karena alat berat,” ungkap Jhojhon (nama samaran) salah seorang warga, Ahad (14/9).
Masyarakat khawatir dampak buruk dari kegiatan PETI tersebut, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga ancaman longsor. Apalagi, kegiatan ini dilakukan di tengah lingkungan pemukiman yang seharusnya steril dari aktivitas tambang.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum menimbulkan korban dan kerusakan yang lebih besar.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga kenyamanan masyarakat hilang. Kami minta Kapolda turun langsung,” tambah Parto (nama samaran), warga Pintu Gobang.
Sebagai informasi, aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan dasar hukum ini, warga menanti keseriusan aparat untuk menindak tegas aktivitas PETI yang kian meresahkan di wilayah mereka.*(ald)
Tulis Komentar