Inhil Tidak Boleh Kecolongan, Herman Pastikan Izin Karbon Mangrove Diawasi Ketat
KILASRIAU.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya pengurusan izin karbon mangrove oleh sejumlah desa dan LSM ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.
Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Bupati Herman menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pusat dan provinsi, wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi kita harus tahu, yang punya wilayah itu pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” tegas Herman.
- Di Tengah Anggaran Ratusan Miliar Rehabilitasi Mangrove, Ribuan Hektare Kebun Kelapa Inhil Terus Rusak, Satwa Liar Mulai Turun ke Permukiman
- Tanaman Pekarangan Dan Jagung Pipil Untuk Ketahanan Pangan Indonesia Dari Indragiri Hulu
- Mahasiswa KKN Universitas Riau Laksanakan Penanaman dan Penyerahan TOGA kepada Pemerintah Desa Sako
- Perkuat Benteng Pesisir Sekaligus Dorong Ekonomi Masyarakat
- Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat terhadap potensi blue carbon (karbon biru) yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Indragiri Hilir, dengan kawasan mangrove yang luas dan relatif terjaga, menjadi incaran berbagai pihak untuk pengembangan proyek karbon.
Namun, Bupati Herman menyoroti bahwa pengurusan izin secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia menyebut bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan sepihak.
“Hutan mangrove adalah milik masyarakat, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Herman juga mengungkap adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, meski tidak memiliki rekam jejak sebagai pemerhati lingkungan. Ia menyindir keras tindakan tersebut dan meminta camat untuk mengawasi desa-desa yang terlibat dalam pengajuan perhutanan sosial.
“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten, lanjut Herman, tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
"Selama saya masih Bupati, Inhil tidak boleh kecolongan. Mangrove ini milik masyarakat Inhil, dan manfaatnya wajib kembali untuk daerah kita, bukan untuk segelintir oknum yang mungkin saja masuk melirik, karena bernilai triliunan. Jadi harus transparan dan jelas koridor regulasinya.Daerah Harus dilibatkan," tutup H Herman.

Tulis Komentar