Wakili Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada Ajang PJA 2025

Lurah Kulim Raih Penghargaan Peacemaker Justice Award Tingkat Nasional Tahun 2025

KILASRIAU.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) mengumumkan 130 Desa dan Kelurahan se-Indonesia yang terpilih sebagai penerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025. 

Hasilnya, Lurah Kulim, Agustina SKM terpilih  mewakili Kota Pekanbaru pada penghargaan PJA 2025 di Jakarta.

Lurah Kulim, Agustina SKM menjadi satu dari tiga Lurah/Kepala Desa di Provinsi Riau yang berhasil melaju ke tingkat nasional. Dua perwakilan Riau lainnya adalah Kepala Desa Pulau Terap, Defri Yunendra SSi dan Kepala Desa Bagan Melibur, Isnandi Esman SPd.

Dari 1.380 peserta Peacemaker Training di seluruh Indonesia, hanya 130 Lurah dan Kepala Desa yang berhasil lolos untuk menerima penghargaan. Kelurahan Kulim sebagai wakil Kota Pekanbaru akan bertarung di tahap puncak yang digelar di Jakarta pada 1-4 September 2025 mendatang, dengan target masuk Top 10 bahkan Top 3 Nasional.

Lurah Kulim, Agustina SKM mengaku bersyukur bisa membawa nama Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau di ajang PJA Tahun 2025. Prestasi itu tak lepas dari keberhasilan membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Kulim yang ia pimpin.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama dan peran serta warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru yang aktif memanfaatkan Pos Bantuan Hukum di kelurahan sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara musyawarah dan mufakat,” ujar Agustina, Rabu (27/8/2025) saat ditemui di ruang kerjanya.

Posbakum, lanjut Agustina, memberikan akses layanan hukum gratis, menyelesaikan masalah lewat mediasi, dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Diakuinya, Posbakum di Kelurahan Kulim telah banyak membantu warga, mulai dari kasus sengketa tanah hingga perselisihan pribadi atau perselisihan lainnya yang dihadapi oleh warga masyarakat.

“Kasus-kasus tersebut mampu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Produk akhirnya berupa berita acara perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi- saksi serta disaksikan paralegal Pos Bantuan Hukum Kelurahan Kulim," terangnya.

Selain keberadaan Posbakum, penilaian PJA juga mencakup kemampuan mengaktualisasikan program, melakukan sosialisasi hukum serta melibatkan paralegal atau juru damai dalam penyelesaian konflik dan kesiapan sarana dan prasarana layanan Posbakum yang melayani konsultasi hukum, layanan bantuan hukum, penyelesaian konflik atau sengketa atau perselisihan lainnya dan rujukan advokasi.

“Penghargaan ini bukti bahwa pendekatan non-litigasi bisa menjadi solusi efektif di masyarakat. Semoga semakin banyak Lurah di Kota Pekanbaru yang berperan aktif sebagai peacemaker,” ucap Agustina.

Peacemaker Justice Award (PJA) sendiri merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkum RI kepada Kepala Desa dan Lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi (di luar pengadilan). Lebih dari itu PJA membantu para Kepala Desa dan Lurah aktif mendorong terwujudnya keadilan restoratif dan perdamaian di tingkat akar rumput.

Penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi para pemimpin desa dan kelurahan agar terus mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah dan berbasis kearifan lokal. Lebih dari itu PJA mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan mufakat.

Selain itu PJA mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa. Karena itulah dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil menyelesaikan sengketa secara damai, Peacemaker Justice Award turut berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat, cepat dan berkeadilan di masyarakat.

“Semoga dengan penghargaan ini masyarakat bisa lebih taat hukum dan kedepan bisa menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara kekeluargaan melalui kelurahan tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” harap Lurah Kulim, Agustina SKM.

Kemenkum RI menyebut seleksi PJA  2025 diikuti 1.380  peserta se-Indonesia. Dewan juri menilai inovasi para Kepala Desa dan Lurah dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa di tingkat Kelurahan dan Desa.

Dari jumlah ini terseleksi  802 kelurahan dan desa pada seleksi tahap kedua. Kemudian pada tahap ketiga terjaring 130 peserta terbaik untuk diundang sebagai penerima penghargaan di Kemnkum RI pada tanggal 1-4 September 2025.

Nantinya 130 penerima diseleksi kembali pada 1-2 September 2025 di BPSDM Hukum Kemenkum RI untuk menentukan 10 terbaik. Kemudian, Seleksi Top 3 dan penyerahan anugrah PJA akan digelar 3 September 2025 di Graha Pengayoman Kemenkum RI Jakarta.

“Hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Kemenkum RI dalam sura pengumuman bernomor PHN-HN.04.03-1252.(yan)






Tulis Komentar