KPU: Urus Dokumen Pindah TPS Paling Lambat 17 Februari 2019

Foto: Andhika Prasetia

KILASRIAU.com - KPU meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019vsegera mengurus dokumen pindah memilih. Pengurusan ini dilakukan paling lambat pada 17 Februari.

"Kita mendorong paling lambat H-60, yaitu tanggal 17 Februari 2019, untuk mengurus dokumen pindah memilih," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Senin (28/1/2019).

Viryan mengatakan ada beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus dokumen pindah memilih. Di antaranya pelajar, napi, hingga korban bencana alam.

"Siapa saja yang bisa pindah memilih, yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili," ujar Viryan. 

Dia mengatakan nantinya pemilih yang pindah memilih ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat KPU. Selain itu, hal ini untuk membantu KPU menentukan perlu atau tidaknya penambahan tempat pemilihan suara (TPS).

Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang didapat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar. Nantinya, dari PPS asal, nama warga akan dicoret dan diganti dengan formulir A5 untuk digunakan pada saat pemungutan suara 17 April 2019.
"Karena itu, terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," kata Viryan. 

"Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor, kan ratusan terkonsentrasi di sana, karena bukan KTP asli sana. Karena ada potensi kita akan menilai apakah perlu TPS baru," sambungnya. 

Dengan mengurus dokumen pindah memilih lebih awal, diharapkan KPU dapat melakukan persiapan secara optimal. Serta tidak adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Diharapkan kenapa perlu lebih awal agar KPU dapat melakukan secara optimal, jangan mengecek tiga hari pas pemilihan baru mengurus. Contoh 2014, mahasiswa antre sementara mau pelaksanaan pemilu, sehingga 2014 ada kasus pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih," tuturnya. 

Warga yang pindah memilih dapat mengurus formulir A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. 






Tulis Komentar