Kasus Korupsi Paket Premium Ramadhan, Kejari Inhil Tetapkan Arsalim Tersangka

KILASRIAU.com  – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Intel, dan Kasubsi Dik.

Tersangka berinisial A atau Arsalim, yang diketahui merupakan Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil sekaligus penyedia kegiatan dalam perkara ini.

Nova Fuspitasari menjelaskan, penetapan dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Hingga kini, sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.

Dengan serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) dalam perkara tersebut," jelasnya di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Selasa (19/8/2025).

Kerugian itu, lanjutnya, timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim.

"Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan," terangnya.

Kajari menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana." tegas Kajari.**






Tulis Komentar