Kasus Korupsi Paket Premium Ramadhan, Kejari Inhil Tetapkan Arsalim Tersangka

Kasus Korupsi Paket Premium Ramadhan, Kejari Inhil Tetapkan Arsalim Tersangka

KILASRIAU.com  – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Intel, dan Kasubsi Dik.

Tersangka berinisial A atau Arsalim, yang diketahui merupakan Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil sekaligus penyedia kegiatan dalam perkara ini.

Nova Fuspitasari menjelaskan, penetapan dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Hingga kini, sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.

Dengan serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.