Semua Dijual di Pinggir Jalan, Pedagang Resmi Pasar Tuah Serumpun Terancam Gulung Tikar

Siak, KILASRIAU.com – Pagi ini pasar Tuah Serumpun KM 4, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dipenuhi riuh teriakan pedagang menawarkan dagangan. Aroma sayur segar berpadu dengan wangi rempah-rempah dan gorengan panas dari kios resmi di dalam pasar, menghadirkan suasana yang seharusnya menjadi denyut nadi perekonomian. Namun, di balik itu, kegelisahan menyelimuti para pedagang di dalam.

Di luar, tepat di bahu jalan, pemandangan jauh lebih padat. Deretan PKL memenuhi sisi kiri dan kanan jalan, dengan lapak meja kayu, terpal, payung warna-warni, bahkan mobil pribadi dan L300 yang disulap menjadi toko berjalan. Pembeli cukup berhenti sejenak, memilih barang dari bak mobil, lalu pergi tanpa masuk ke pasar.

Yang lebih memprihatinkan, hampir semua jenis dagangan yang tersedia di dalam pasar, mulai dari sayur-mayur, bumbu dapur, ikan, ayam, daging, buah-buahan, hingga kebutuhan rumah tangga juga dijual di pinggir jalan. Akibatnya, banyak kios resmi di dalam pasar terpaksa tutup karena sepi pembeli.

“Sekarang banyak yang jualan di luar, bahkan di atas mobil, orang beli di sana saja. Kita di dalam pasar jadi sepi, padahal biaya sewa kios mahal,” keluh seorang pedagang sayur di dalam pasar sambil menata ikatan kangkung di meja dagangannya, Senin (11/8/2025).

Pantauan kilasriau.com menunjukkan, arus lalu lintas tersendat, area parkir resmi menyempit, dan kios dalam pasar kian jarang disinggahi pembeli. Pedagang bumbu mengaku omzetnya turun hampir separuh.

“Kalau terus begini, kami bisa tutup. Pengunjung malas masuk, mereka parkir di pinggir jalan, belanja cepat di luar, lalu pergi. Padahal barang kami lengkap dan harga bersaing,” ujarnya.

Pedagang ikan dan ayam di dalam pasar merasakan hal serupa. Sambil memotong dagangannya, ia berkata lirih.

“Pasar ini kan sudah ada aturannya. Kami bayar sewa, listrik, kebersihan dan keamanan. Tapi yang di luar bebas jualan tanpa biaya. Rasanya seperti tersingkir di rumah sendiri,” ucapnya.

Fenomena ini sejatinya bertentangan dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Bahkan secara nasional, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas melarang penggunaan jalan untuk berjualan jika mengganggu arus lalu lintas.

Para pedagang berharap, pihak Kecamatan Tualang bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan dapat turun langsung memimpin penertiban. Langkah tegas namun humanis diperlukan untuk menata kembali kondisi pasar, memberikan lokasi yang layak bagi PKL, dan memastikan semua pedagang berjualan dengan aturan yang sama.

Harapannya sederhana, pihak kecamatan hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai pelindung bagi para pedagang resmi yang selama ini menjadi penopang kehidupan pasar.






Tulis Komentar