Pas atau Pungli? Ini Klarifikasi Pelindo Tembilahan Soal Biaya Masuk Pelabuhan

KILASRIAU.com — Dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali mencuat. Pungutan yang dikenakan kepada penumpang kapal dan kendaraan yang masuk ke area pelabuhan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan.
Meski nominal yang dikenakan relatif kecil, yaitu Rp2.000 untuk penumpang kapal dan masing-masing Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan bermotor, praktik ini dinilai menimbulkan pertanyaan karena disebut berlangsung masif dan telah berjalan cukup lama. Terlebih, dasar hukum dan transparansi pengelolaan dana ini menjadi sorotan.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa pungutan memang dilakukan oleh petugas yang mengaku dari koperasi pelabuhan. Namun belum jelas siapa yang menunjuk mereka, dasar hukum operasionalnya, serta ke mana aliran dana tersebut disalurkan.
- Staf Ahli Menteri Koperasi RI Tegaskan Pentingnya Tingkatkan Kapasitas Pendamping Koperasi Merah Putih
- Bunda PAUD Inhil Dorong Penguatan Strategi Wajib Belajar 13 Tahun dan Inovasi PAUD Melalui Taman Numerasi
- Kunjungan Komisi XIII DPR RI dan IWO Riau ke Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
- Kapolres Inhil Sosialisasi Program Strategis Kalpoda Riau
- H Ikbal Sayuti Jadi Narasumber Talkshow Kepemudaan, Soroti Peran Pemuda Dorong Pemekaran Indragiri Selatan dan Utara
Menanggapi hal itu, General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Pelindo memang menjalin kerja sama resmi dengan Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan, yang telah berbadan hukum dan beroperasi secara sah.
“Kami bekerja sama dengan koperasi untuk efisiensi biaya operasional. Penarikan pas penumpang sebesar Rp2.000 tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya untuk kapal tradisional,” ujar Riky kepada media, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan regulator dan operator pelabuhan seperti KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Pelindo, dan operator kapal, berdasarkan regulasi sejak tahun 2021. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
Terkait informasi yang menyebut adanya pemberitaan soal dugaan pungli yang sempat menghilang dari media daring, Riky menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang menulis dan media apa yang memberitakan. Kami tidak pernah menghapus atau meminta penghapusan berita,” ucapnya.
Selain itu, Riky juga menanggapi isu seputar tarif parkir kendaraan di area pelabuhan. Ia menegaskan bahwa biaya yang dikenakan bukanlah tarif parkir pada umumnya, melainkan pas kendaraan yang merupakan bagian dari sistem pelayanan jasa kepelabuhanan.
“Pas kendaraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2018. Besarannya Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat,” jelasnya.
Riky memastikan bahwa pungutan tersebut dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator pelabuhan, yakni KSOP Tembilahan.
“Seluruh dana dari pas kendaraan digunakan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur pelabuhan, seperti jalan, sistem drainase, area parkir, dan fasilitas umum lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama dengan koperasi karyawan juga bertujuan mendorong efisiensi dan memberdayakan unsur internal pelabuhan dalam menjalankan kegiatan operasional.
“Pelabuhan ini bukan hanya milik Pelindo, melainkan aset publik yang mendukung pergerakan ekonomi daerah. Maka, keberlangsungan dan perawatan fasilitas harus dijaga bersama,” katanya.
Riky juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik bahwa pengenaan pas penumpang dan pas kendaraan merupakan bagian dari sistem resmi yang telah diatur secara nasional. ***
Tulis Komentar