KILASRIAU.com — Dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali mencuat. Pungutan yang dikenakan kepada penumpang kapal dan kendaraan yang masuk ke area pelabuhan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan.
Meski nominal yang dikenakan relatif kecil, yaitu Rp2.000 untuk penumpang kapal dan masing-masing Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan bermotor, praktik ini dinilai menimbulkan pertanyaan karena disebut berlangsung masif dan telah berjalan cukup lama. Terlebih, dasar hukum dan transparansi pengelolaan dana ini menjadi sorotan.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa pungutan memang dilakukan oleh petugas yang mengaku dari koperasi pelabuhan. Namun belum jelas siapa yang menunjuk mereka, dasar hukum operasionalnya, serta ke mana aliran dana tersebut disalurkan.
Menanggapi hal itu, General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Pelindo memang menjalin kerja sama resmi dengan Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan, yang telah berbadan hukum dan beroperasi secara sah.
“Kami bekerja sama dengan koperasi untuk efisiensi biaya operasional. Penarikan pas penumpang sebesar Rp2.000 tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya untuk kapal tradisional,” ujar Riky kepada media, Senin (4/8/2025).