Ini Jadwal dan Syarat Resmi Kunjungan
Lapas Tembilahan Klarifikasi Layanan Kunjungan: Ada SOP, Tapi Masih Pembenahan
KILASRIAU.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menjadi sorotan publik setelah munculnya keluhan dari keluarga narapidana terkait layanan kunjungan yang dianggap tidak transparan dan minim kejelasan prosedur.
Isu ini memunculkan dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian pelayanan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi acuan utama lembaga pemasyarakatan dalam memberikan layanan publik.
Keluhan datang dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan. Menurutnya, ia datang pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak diperbolehkan masuk dengan alasan antrean telah ditutup dan hari kunjungan bukan diperuntukkan bagi narapidana kasus umum.
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG

“Katanya kunjungan dari jam 9 sampai 11, tapi saya ditolak karena sudah lewat jam 10. Terus dibilang hari Rabu hanya untuk napi narkoba. Tapi aturan itu tak ada di papan informasi, kami bingung,” ungkapnya.
Dari pemberitaan sebelumnya menerangkan bahwa hasil penelusuran media menunjukkan bahwa sebagian besar prosedur layanan di Lapas Tembilahan hanya disampaikan secara verbal oleh petugas, tanpa disertai bukti tertulis atau papan informasi yang lengkap di area kunjungan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait implementasi prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Warga lainnya juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan jadwal dan prosedur kunjungan yang seharusnya dapat diakses dengan mudah. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan terkesan "omon-omon" (hanya omongan semata) dan membingungkan.
“Saya sudah jauh-jauh datang tapi ditolak mentah-mentah. Dibilang bukan hari kunjungan, tapi informasinya tak ada di papan. Besoknya saya diminta datang lebih pagi untuk ambil antrean. Ini membingungkan,” ujar seorang pengunjung lainnya.
Melihat pemberitaan yang telah beredar tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, saat dikonfirmasi di ruangan nya, Senin (28/7/25), menjelaskan bahwa layanan kunjungan telah diatur secara spesifik berdasarkan blok hunian narapidana.

Jadwal tersebut adalah:
Senin: Blok Meranti, Ulin, dan Jati (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Rabu: Blok Mahoni (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Kamis: Blok Ramin dan Cendana (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Prayitno juga menegaskan bahwa pengunjung wajib membawa fotokopi KTP/SIM/paspor, dan kunjungan dilakukan bersamaan dengan penitipan makanan. Setiap narapidana hanya diperkenankan menerima satu kali kunjungan berdurasi 15 menit per hari, dengan maksimal tiga orang dewasa dan satu anak-anak per kunjungan.
“Kami tetap mengedepankan prosedur tetap yang kami miliki dan memastikan semua layanan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut pengumuman resmi di dinding Lapas, hanya barang-barang tertentu yang boleh dibawa saat kunjungan, seperti Nasi dan lauk (2 bungkus), Rokok (2 bungkus), Indomie (3 bungkus), Minuman sachet (3 bungkus), dan Sabun cair, kerupuk, dan botol plastik (dengan jumlah terbatas).

Sementara barang yang dilarang mencakup Senjata tajam, minuman beralkohol, durian, sambal, parfum, Barang elektronik, kamera, HP sertaNarkoba dan obat-obatan terlarang
Semua barang akan diperiksa, dan jika ditemukan pelanggaran, pengunjung akan diproses secara hukum.
Menanggapi pemberitaan yang sudah beredar, Kalapas Prayitno menyebut bahwa persoalan ini merupakan bentuk miskomunikasi antara petugas dan pengunjung, serta adanya pembenahan informasi di lingkungan lapas.
Ia menegaskan bahwa tidak benar ada praktik pungli seperti yang dituduhkan, dan Lapas telah berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang ada. Bahkan, nomor aduan resmi telah disediakan melalui WhatsApp di nomor 0853-6571-3939 untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan.

“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan terus berbenah demi pelayanan yang lebih baik, kami juga terus berupaya transparan membuka diri agar tidak terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan pungli dan praktik diskriminatif terhadap pengunjung. Kemudian maklumat pelayanan terpampang jelas di dinding kantor Lapas—yang berisi komitmen ASN untuk menjalankan pelayanan sesuai SOP dan siap menerima sanksi jika melanggar. Kami juga menyadari implementasi di lapangan masih jauh dari ideal akan tetapi kami akan terus berbenah agar apa yang diharapkan bisa tercapai," ujarnya.
Untuk menambah informasi bawah saat ini, Lapas Kelas IIA Tembilahan menampung sekitar 1.115 warga binaan, dengan rincian 1.009 narapidana dan 107 tahanan, sementara kapasitas ideal hanya 215 orang. Jumlah petugas hanya 72 orang, yang menyebabkan kondisi overkapasitas dan beban kerja tinggi.
"Oleh karena itu, kami butuh suport dan dukungan dari segala pihak supaya kami tetep diberikan kesehatan agar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh negara kepada kami," imbuhnya. **


Tulis Komentar