Pelanggan Menunggu, Janji Berganti: Dugaan Permainan dalam Pemasangan KWh di ULP Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Kasus keterlambatan pemasangan KWh listrik di kediaman Haryanto kini berkembang menjadi sorotan serius. Tidak hanya soal janji yang tidak tercapai terealisasi, tetapi juga muncul dugaan maladministrasi hingga praktik pungutan di luar mekanisme resmi. Rabu (22/4/2026).

Persoalan ini bermula sejak Januari 2026, saat pihak keluarga Haryanto mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000 kepada Angger. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Angger meminta data keluarga dengan dalih untuk proses pengurusan pemasangan KWh.
Namun hingga April 2026, penyewaan yang belum juga terealisasi.

Pada Selasa, 14 April 2026, Angger kembali memberikan janji kepada Haryanto.

“KWh ibuk awak pasang minggu ini, tunggu saja buk hari Jumat atau hari Sabtu (18/4/2026) ini ya buk,” ujarnya.

Faktanya, hingga Selasa, 21 April 2026, tidak ada pemasangan yang dilakukan. Angger kembali menyampaikan janji baru kepada pihak keluarga.

“Minggu ini dipasang paling lama hari Minggu bg… hari ini atau besok pagi ada petugas datang ke rumah untuk pengecekan lokasi,” ungkapnya.

Pada waktu yang sama, kepada bagian teknik ULP Teluk Kuantan, Haldimansyah, Angger menyatakan bahwa proses administrasi telah berjalan, termasuk pengurusan SLO dan registrasi.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan keterangan pihak SLO melalui Adiana pada Rabu, 22 April 2026, nama Haryanto baru didaftarkan pada Senin, 20 April 2026—atau berbulan-bulan setelah uang diserahkan oleh pihak keluarga.

Lebih jauh lagi, survei lokasi yang dijanjikan dilakukan pada 21 atau 22 April juga dipastikan belum dapat dilaksanakan.

Perbedaan antara pernyataan dan fakta ini menimbulkan indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam proses pelayanan, bahkan membuka ruang dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.

Dalam sistem resmi, pengajuan pemasangan listrik seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan, termasuk pembayaran melalui saluran resmi, bukan melalui individu. Jika benar terdapat penyerahan uang secara langsung ke oknum tanpa kejelasan administrasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar standar operasional dan dapat masuk dalam kategori pungutan pembohong.

Situasi ini tidak hanya merugikan pelanggan secara materi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan.

Hingga berita ini diterbitkan, KWh di kediaman Haryanto masih belum terpasang. Sementara itu, pihak keluarga terus menunggu kepastian atas hak mereka sebagai pelanggan, setelah berbulan-bulan hanya menerima janji tanpa realisasi.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk manajemen ULP Teluk Kuantan, guna memperoleh klarifikasi dan pertanggungjawaban atas permasalahan ini. *(ald)






Tulis Komentar