Kebijakan Pemblokiran Rekening Nasabah BRK Syariah Tembilahan Masih Menyisakan Tanda Tanya

Sumber foto Nadariau.com

KILASRIAU.com — Sejak Mei 2025, kebijakan pemblokiran sekitar 16.000 rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan masih menyisakan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Hingga pertengahan Juli, pihak bank belum memberikan informasi resmi atau pengumuman publik mengenai status terbaru dari rekening-rekening yang diblokir tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat setelah beberapa nasabah menyampaikan keluhan atas pemblokiran mendadak yang mereka alami, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Salah satu pertemuan yang digelar antara pihak bank dan nasabah sempat memunculkan harapan, setelah pihak bank menyatakan bahwa pemblokiran otomatis akan berakhir pada Kamis, 17 Juli 2025, asalkan tidak ada perpanjangan dari kantor pusat.

Namun kenyataannya, pemblokiran tersebut kembali diperpanjang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perpanjangan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak Mei, dengan surat terakhir tertanggal 18 Juli 2025 dan berlaku hingga 22 Juli 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa proses administrasi pemblokiran masih terus berjalan tanpa kejelasan menyeluruh kepada publik.

Kepala Cabang BRK Syariah Tembilahan, Khoirudin, menyampaikan bahwa rekening akan terbuka secara otomatis bila tidak diperpanjang.

"Kalau tidak diperpanjang, otomatis terbuka sendiri. Tapi kalau nasabah mau cepat, bisa ajukan surat keberatan ke bank," ujarnya kepada media.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Pimpinan Operasional BRK Syariah Tembilahan, Ahmad Fauzan. Ia menegaskan bahwa meskipun masa pemblokiran telah berakhir, nasabah tetap diwajibkan melakukan aktivasi ulang.

"Rekening yang diblokir itu masuk kategori dormant. Jadi ketika masa blokir selesai pun, nasabah tetap harus datang untuk aktivasi ulang. Tidak serta-merta langsung aktif," jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (18/7).

Fauzan juga mengakui bahwa pihak bank belum melakukan sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.

“Belum ada sosialisasi. Ini jadi pengalaman bagi kami. Mungkin ke depan kalau ada kasus besar, kami akan hubungi media dulu,” ucapnya.

Dari sisi pusat, BRK Syariah memberikan klarifikasi melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, T.M. Fadhly Kholis. Ia menyebut bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah pengamanan terhadap rekening dormant, serta mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif selama 6-12 bulan.

“Ini bukan pemblokiran permanen. Kami justru membuka peluang lebih luas kepada nasabah untuk reaktivasi,” tegas Fadhly, dikutip dari KILASRIAU.com.

Ia juga menekankan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan ketentuan awal saat nasabah membuka rekening, meskipun banyak pihak menilai bahwa minimnya komunikasi menjadi persoalan utama.

Situasi di lapangan menunjukkan ketidakpuasan yang meluas. Seorang nasabah berinisial MA mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan sepihak tersebut.

“Kami sebagai nasabah tentu sangat kecewa, informasi tidak jelas. BRK Tembilahan tidak mampu beri kepastian kapan blokir ini berakhir. Katanya ada 16.000 rekening yang diblokir. Ini bukan hal kecil!” katanya dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak bank beralasan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi layanan serta pendataan ulang nasabah. Namun pernyataan yang saling bertolak belakang dari pejabat bank justru memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRK Syariah Cabang Tembilahan belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan proses aktivasi maupun perpanjangan surat pemberitahuan pemblokiran. Masyarakat dan nasabah pun masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak perbankan.
 






Tulis Komentar