Kebijakan Pemblokiran Rekening Nasabah BRK Syariah Tembilahan Masih Menyisakan Tanda Tanya

Kebijakan Pemblokiran Rekening Nasabah BRK Syariah Tembilahan Masih Menyisakan Tanda Tanya
Sumber foto Nadariau.com

KILASRIAU.com — Sejak Mei 2025, kebijakan pemblokiran sekitar 16.000 rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan masih menyisakan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Hingga pertengahan Juli, pihak bank belum memberikan informasi resmi atau pengumuman publik mengenai status terbaru dari rekening-rekening yang diblokir tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat setelah beberapa nasabah menyampaikan keluhan atas pemblokiran mendadak yang mereka alami, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Salah satu pertemuan yang digelar antara pihak bank dan nasabah sempat memunculkan harapan, setelah pihak bank menyatakan bahwa pemblokiran otomatis akan berakhir pada Kamis, 17 Juli 2025, asalkan tidak ada perpanjangan dari kantor pusat.

Namun kenyataannya, pemblokiran tersebut kembali diperpanjang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perpanjangan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak Mei, dengan surat terakhir tertanggal 18 Juli 2025 dan berlaku hingga 22 Juli 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa proses administrasi pemblokiran masih terus berjalan tanpa kejelasan menyeluruh kepada publik.

Kepala Cabang BRK Syariah Tembilahan, Khoirudin, menyampaikan bahwa rekening akan terbuka secara otomatis bila tidak diperpanjang.

"Kalau tidak diperpanjang, otomatis terbuka sendiri. Tapi kalau nasabah mau cepat, bisa ajukan surat keberatan ke bank," ujarnya kepada media.