Polsek Tembilahan Hulu Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan, Ingatkan Ancaman Pidana Berat

KILASRIAU.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apapun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri, atas arahan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan maupun lahan. Selain merusak lingkungan, perbuatan ini melanggar hukum dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas Iptu Hasan Basri, Senin (21/7/2025).
- BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung
- Polsek Tempuling dan Koramil 03 Gelar Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri
- Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dorong Generasi Z Peduli Lingkungan Lewat Program Green Policing
- Kapolsek Pelangiran Hadiri Penanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
- Blue Carbon Inhil Alarm Keadilan bagi Daerah
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan tanpa pengawasan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kalau melihat ada kebakaran, segera laporkan ke polisi atau aparat setempat agar bisa segera ditangani,” kata Kapolsek.
Iptu Hasan Basri menegaskan, membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Ia berharap masyarakat bisa lebih sadar akan dampak buruk karhutla bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.
“Stop membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga kelestarian lingkungan kita bersama-sama,” ujarnya.
Terakhir, mantan Kasat Narkoba Polres Bengkalis itu juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan sudah jelas diatur dalam undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar," pungkasnya.
Tulis Komentar