Polsek Tembilahan Hulu Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan, Ingatkan Ancaman Pidana Berat
KILASRIAU.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apapun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri, atas arahan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan maupun lahan. Selain merusak lingkungan, perbuatan ini melanggar hukum dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas Iptu Hasan Basri, Senin (21/7/2025).
- Di Tengah Anggaran Ratusan Miliar Rehabilitasi Mangrove, Ribuan Hektare Kebun Kelapa Inhil Terus Rusak, Satwa Liar Mulai Turun ke Permukiman
- Tanaman Pekarangan Dan Jagung Pipil Untuk Ketahanan Pangan Indonesia Dari Indragiri Hulu
- Mahasiswa KKN Universitas Riau Laksanakan Penanaman dan Penyerahan TOGA kepada Pemerintah Desa Sako
- Perkuat Benteng Pesisir Sekaligus Dorong Ekonomi Masyarakat
- Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan tanpa pengawasan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kalau melihat ada kebakaran, segera laporkan ke polisi atau aparat setempat agar bisa segera ditangani,” kata Kapolsek.
Iptu Hasan Basri menegaskan, membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Ia berharap masyarakat bisa lebih sadar akan dampak buruk karhutla bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.
“Stop membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga kelestarian lingkungan kita bersama-sama,” ujarnya.
Terakhir, mantan Kasat Narkoba Polres Bengkalis itu juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan sudah jelas diatur dalam undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar," pungkasnya.

Tulis Komentar