Polsek Tembilahan Hulu Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan, Ingatkan Ancaman Pidana Berat

Polsek Tembilahan Hulu Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan, Ingatkan Ancaman Pidana Berat

KILASRIAU.com  -  Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri, atas arahan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan maupun lahan. Selain merusak lingkungan, perbuatan ini melanggar hukum dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas Iptu Hasan Basri, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan tanpa pengawasan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kalau melihat ada kebakaran, segera laporkan ke polisi atau aparat setempat agar bisa segera ditangani,” kata Kapolsek.