Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Shabu di Tembilahan, Barang Bukti 2,42 Gram Diamankan
KILASRIAU.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Tembilahan. Dalam operasi yang digelar Rabu (16/7), petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti seberat bruto 2,42 gram.
Kedua tersangka yang diamankan yakni BH alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan CSD (41), warga Jalan K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka BH.
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka pertama,” ujarnya.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa8 paket kecil shabu siap edar, 1 kotak permen berisi plastik klip bening, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet,
1 gunting, uang tunai Rp400.000, dan 1 unit handphone VIVO warna rose gold.
Hasil interogasi terhadap BH mengungkap bahwa shabu tersebut diperolehnya dari CSD. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap CSD di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi kedua, disita 1 unit handphone Redmi 13C warna hitam, dan uang tunai Rp490.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Tes urine juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine,” tambah IPTU Gerry.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat,” pungkas IPTU Gerry.


Tulis Komentar