Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Shabu di Tembilahan, Barang Bukti 2,42 Gram Diamankan

Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Shabu di Tembilahan, Barang Bukti 2,42 Gram Diamankan

KILASRIAU.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Tembilahan. Dalam operasi yang digelar Rabu (16/7), petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti seberat bruto 2,42 gram.

Kedua tersangka yang diamankan yakni BH alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan CSD (41), warga Jalan K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.
 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka BH.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka pertama,” ujarnya.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa8 paket kecil shabu siap edar, 1 kotak permen berisi plastik klip bening, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet,