Urus Rekomendasi Nikah, Warga GAS Kecewa: Pelayanan Buruk dan Dimintai Uang
KILASRIAU.com, GAUNG ANAK SERKA — Seorang warga mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat mengurus surat rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Senin (14/7/2025).
Selain merasa tidak mendapat perlakuan ramah dari staf, ia juga mengaku dimintai uang Rp 50 ribu oleh salah satu pegawai KUA.
Warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan itu menyebutkan, dirinya datang ke KUA sekitar pukul 09.15 WIB untuk mengurus surat rekomendasi nikah calon suaminya. Saat tiba, ia disambut oleh salah satu staf, namun merasa tidak semua pegawai menunjukkan sikap profesional.
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG
“Ada satu staf yang tetap bermain ponsel meskipun saya sudah menyapa dan mengutarakan keperluan. Berkas saya diperiksa dan ternyata ada kekeliruan pada keterangan agama orang tua. Saya diminta kembali ke desa untuk memperbaikinya,” ungkapnya kepada wartawan.
Usai memperbaiki data, warga tersebut kembali ke KUA. Staf kemudian menyarankan agar ia datang kembali pukul 14.00 WIB. Namun, belum sampai waktu yang dijanjikan, ia mendapat pesan WhatsApp dari staf untuk segera mengambil dokumen.
“Sekitar jam 12:56 saya dihubungi, diminta segera datang karena jika lewat akan dilayani sore. Saya pun buru-buru kembali ke kantor,” ujarnya.
Namun setibanya di sana, ia menemukan masih ada kesalahan pada penulisan alamat dan tempat lahir. Meski demikian, surat rekomendasi tetap diberikan meskipun belum dicap resmi.
“Katanya capnya nanti saja. Saya setuju karena memang ingin cepat selesai,” katanya.
Kekecewaan warga memuncak ketika sebelum meninggalkan kantor, ia mengaku dimintai uang Rp 50 ribu oleh staf yang bersangkutan dengan alasan “untuk Pak KUA.”
“Dibilang, ‘Buat Pak KUA, ya, Rp 50 ribu.’ Saya berikan, walau berkas belum beres sepenuhnya. Saya bukan masalah uangnya, tapi caranya. Di KUA Enok saja saya tidak pernah diminta seperti itu,” keluhnya.
Ia menyayangkan jika benar terjadi praktik pungutan liar. Menurutnya, apabila masyarakat ingin memberikan ucapan terima kasih, seharusnya itu datang dari kesadaran sendiri, bukan karena diminta.
Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kecamatan GAS, Badawi, S.Ag., MH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apa pun dalam pengurusan surat rekomendasi nikah.
“Tidak ada pungutan. Semua pelayanan kami gratis. Kalau pun ada yang memberi, itu semata-mata bentuk terima kasih, bukan kewajiban,” tegas Badawi.
Ia menambahkan bahwa tidak pernah menginstruksikan staf untuk meminta uang kepada masyarakat dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut-sebut untuk dirinya.
“Tidak ada uang untuk saya dan tidak pernah ada instruksi begitu. Jika ada staf yang melakukan hal tersebut, kami akan lakukan evaluasi,” katanya.
Badawi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, serta berjanji akan memperbaiki mutu pelayanan ke depan.
“Kami akan benahi pelayanan dan mohon maaf sebesar-besarnya jika ada kekhilafan dari staf kami,” pungkasnya.**


Tulis Komentar