Pemdes Wonosari Pasang Baliho Imbauan Larangan Karhutla dan Ternak Berkeliaran
KILASRIAU.com, Wonosari – Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, memasang dua baliho imbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta larangan melepasliarkan hewan ternak seperti kambing dan sapi di area umum.
Pemasangan baliho tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wonosari, Wahyudi, sebagai upaya edukasi dan pencegahan terhadap potensi kebakaran lahan serta gangguan akibat ternak yang berkeliaran di wilayah permukiman warga.
“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Kami harap masyarakat bisa menaati aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Wahyudi, Ahad, 25 Mei 2025.
- Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
- Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
- Musrenbang Desa Wonosari Tahun Anggaran 2027 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintahan dan Masyarakat
- Bumdes Sumber Jaya Gelar Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan 2025, PAD Desa Catur Karya Meningkat
- Warga Dusun Terpencil Sialang Panjang Sambut Gembira Rencana Pembangunan Listrik PLN
Baliho pertama memuat larangan keras membakar lahan dan hutan, disertai ancaman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara baliho kedua berisi larangan melepasliarkan hewan ternak yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 548 KUHP.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak kepolisian, yang turut dicantumkan dalam baliho bersama pemerintah desa sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum di tingkat desa.


Tulis Komentar