Pemkab Inhil Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD
KILASRIAU.com — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Inhil, Senin (30/6) pagi.
Kedua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Mewakili Bupati Inhil, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Muamar Ghadafi, menyampaikan harapan agar kedua ranperda ini dapat dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama tim yang telah ditetapkan.
- Kapolres Indragiri Hilir Bersama Pejabat Utama Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
- Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
- Mudik Tenang Tanpa Cemas, Polsek Tempuling Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga
- Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang
- Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
“Kami berharap proses pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung terciptanya ketertiban, ketenteraman, serta iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Muamar Ghadafi dalam sambutannya.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh anggota DPRD Inhil, unsur Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah terkait.


Tulis Komentar