Pemkab Inhil Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

KILASRIAU.com — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Inhil, Senin (30/6) pagi.
Kedua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Mewakili Bupati Inhil, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Muamar Ghadafi, menyampaikan harapan agar kedua ranperda ini dapat dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama tim yang telah ditetapkan.
- Staf Ahli Menteri Koperasi RI Tegaskan Pentingnya Tingkatkan Kapasitas Pendamping Koperasi Merah Putih
- Bunda PAUD Inhil Dorong Penguatan Strategi Wajib Belajar 13 Tahun dan Inovasi PAUD Melalui Taman Numerasi
- Kunjungan Komisi XIII DPR RI dan IWO Riau ke Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
- Kapolres Inhil Sosialisasi Program Strategis Kalpoda Riau
- H Ikbal Sayuti Jadi Narasumber Talkshow Kepemudaan, Soroti Peran Pemuda Dorong Pemekaran Indragiri Selatan dan Utara
“Kami berharap proses pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung terciptanya ketertiban, ketenteraman, serta iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Muamar Ghadafi dalam sambutannya.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh anggota DPRD Inhil, unsur Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Tulis Komentar