Satlantas Polres Inhil Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Loading dan Over Dimensi

KILASRIAU.com - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kendaraan yang kelebihan muatan (over loading) serta larangan penggunaan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik (over dimensi).
Kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada pengemudi kendaraan pelaku usaha untuk dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi.
"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi over dimensi. Begitu juga imbauan dan sosialisasi ini kita sebarluaskan kepada para pengemudi angkutan barang dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," tuturnya.
- Pemdes Kuala Sebatu Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN
- Gas Pembangunan Skala Prioritas, Bupati Inhil: OPD Bekerja Lemah akan Dievaluasi
- Polres Inhil, Forkopimda, Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan
- Pastikan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Target, Bupati Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K melalui Kasat Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri.,S.H ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Lantas menjelaskan, para sopir diberikan pemahaman mengenai batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ini penting demi keselamatan dijalan raya sekaligus menjaga usia infrastruktur jalan raya sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Lebih jauh Kasat Lantas menambahkan, sosialisasi larangan over loading dan over dimensi kendaraan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mensukseskan Zero Over Demnsion dan Over Loading. Sehingga imbauan mengenai larangan ini dapat dipahami dan dipatuhi. Sesuai dengan yang dijadwalkan kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025 mendatang.
"Sosialisasi ini gencar dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya tim gabungan dilapangan akan melakukan pengawasan ekstra terhadap kendaraan barang di jalan raya termasuk penegakkan hukum dengan penindakan bagi pelanggarnya,"tutup Fandri.***
Tulis Komentar