Satlantas Polres Inhil Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Loading dan Over Dimensi
KILASRIAU.com - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kendaraan yang kelebihan muatan (over loading) serta larangan penggunaan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik (over dimensi).
Kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada pengemudi kendaraan pelaku usaha untuk dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi.
"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi over dimensi. Begitu juga imbauan dan sosialisasi ini kita sebarluaskan kepada para pengemudi angkutan barang dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," tuturnya.
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K melalui Kasat Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri.,S.H ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Lantas menjelaskan, para sopir diberikan pemahaman mengenai batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ini penting demi keselamatan dijalan raya sekaligus menjaga usia infrastruktur jalan raya sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Lebih jauh Kasat Lantas menambahkan, sosialisasi larangan over loading dan over dimensi kendaraan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mensukseskan Zero Over Demnsion dan Over Loading. Sehingga imbauan mengenai larangan ini dapat dipahami dan dipatuhi. Sesuai dengan yang dijadwalkan kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025 mendatang.
"Sosialisasi ini gencar dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya tim gabungan dilapangan akan melakukan pengawasan ekstra terhadap kendaraan barang di jalan raya termasuk penegakkan hukum dengan penindakan bagi pelanggarnya,"tutup Fandri.***


Tulis Komentar