KILASRIAU.com - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kendaraan yang kelebihan muatan (over loading) serta larangan penggunaan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik (over dimensi).
Kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada pengemudi kendaraan pelaku usaha untuk dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi.
"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi over dimensi. Begitu juga imbauan dan sosialisasi ini kita sebarluaskan kepada para pengemudi angkutan barang dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," tuturnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K melalui Kasat Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri.,S.H ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Lantas menjelaskan, para sopir diberikan pemahaman mengenai batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ini penting demi keselamatan dijalan raya sekaligus menjaga usia infrastruktur jalan raya sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.