Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah: Dinkes Tangani Haji, BKK Tangani Umrah

Ilustrasi dari Google


KILASRIAU.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan bahwa pelayanan vaksinasi bagi jemaah haji sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas, sedangkan jemaah umrah mendapatkan layanan vaksinasi secara mandiri melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Rahmi Indrasuri, SKM, MK.L melalui Wilda Fitria, SKM, Staf Seksi Surveilans Imunisasi yang juga Penanggung Jawab Program Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, saat dikonfirmasi Selasa (3/6/25).

“Untuk vaksinasi jemaah haji seperti suntik Meningitis dan Poliomyelitis itu memang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Namun pelaksanaannya tetap dilakukan di puskesmas masing-masing,” jelas Wilda.

Sementara itu, vaksinasi bagi jemaah umrah, tidak menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. “Semua vaksinasi untuk jemaah umrah ke BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan). Jadi kalau ada jemaah umrah atau anak-anak yang akan berangkat, silakan langsung ke BKK untuk mendapatkan informasi dan layanan vaksinasinya,”

Kemudian, saat di konfirmasi ke Call Center BKK Tembilahan menyampaikan bahwa  meningitis,influenza dan polio jemaah bisa dibaca diperaturan edaran terbaru yang dimana kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang terbit pada 25 April 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jemaah haji reguler dari Indonesia wajib mendapatkan imunisasi Meningitis Meningokokus, COVID-19, dan Poliomyelitis di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan tanpa dipungut biaya, dengan syarat telah dinyatakan istithaah atau layak secara kesehatan.

“Pelaksanaan imunisasi bagi jemaah haji ini dilakukan gratis dan hanya untuk mereka yang sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat istithaah,” tulis Kementerian Kesehatan dalam surat edaran tersebut.

Adapun bagi jemaah umrah, ketentuan imunisasi hanya meliputi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis, dan pelaksanaannya dilakukan secara mandiri. Layanan ini bisa diperoleh di UPT Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan vaksinasi internasional.

Kementerian Kesehatan juga menekankan bahwa kewajiban imunisasi ini mengacu pada regulasi dari Pemerintah Arab Saudi melalui Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj and Umrah 1446 H (2025).

Sebagai negara tujuan perjalanan internasional dari berbagai penjuru dunia, termasuk negara-negara endemis penyakit menular, Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah haji dan umrah untuk menunjukkan bukti vaksinasi sebagai upaya pencegahan wabah.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan bagi jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun, ibu hamil, atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit kronis. Namun, jemaah haji yang telah menerima dosis vaksin COVID-19 dalam periode 2024–2025 atau memiliki riwayat kesembuhan dari infeksi COVID-19 dalam tahun berjalan tidak diwajibkan menerima suntikan ulang, asalkan dapat menunjukkan bukti pendukung.

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau agar para calon jemaah haji dan umrah dapat memperhatikan perbedaan jalur layanan dan segera mengurus vaksinasi sesuai dengan kategori perjalanan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak salah paham. Untuk haji, silakan ke puskesmas. Untuk umrah, langsung ke BKK. Semua sudah diatur sesuai ketentuan dari pusat,” tutup Wilda.**






Tulis Komentar