DPRD Inhil Gelar Rapat BANMUS Ke-9, Bahas Penundaan Paripurna dan Penyesuaian Agenda
KILASRIAU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) ke-9 tahun anggaran 2025.
Rapat ini digelar untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk menindaklanjuti dua surat dari Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Inhil terkait permohonan penundaan Rapat Paripurna.
Surat dari Pansus I dengan Nomor: 05/PANSUS-I/DPRD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, berisi permintaan penundaan rapat paripurna karena masih dalam tahap pembahasan substansi materi. Hal serupa juga disampaikan dalam Surat Pansus II Nomor: 06/PANSUS-II/DPRD/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
- Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
- Edy Indra Kesuma Tampung Aspirasi Warga Soal BPJS, Lahan, dan Infrastruktur
- Sahidin: Komidmen Nyata Lindungi Rakyat dari Alat Kesehatan Ilegal
- DPRD Inhil Dorong Ranperda BTQ untuk Perkuat Pendidikan Karakter Generasi Muda
- DPRD Inhil Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Ranperda
“Permohonan penundaan ini disampaikan agar Pansus dapat menyelesaikan pembahasan materi secara maksimal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota Pimpinan DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain membahas surat permohonan dari kedua Pansus, Rapat BANMUS ke-9 ini juga dimanfaatkan untuk menyusun dan menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Inhil agar lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
“Rapat ini tidak hanya fokus pada penjadwalan ulang rapat paripurna, tapi juga bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan agar lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Ketua BANMUS.
Rapat berlangsung secara tertib dan konstruktif, dengan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Seluruh peserta menyepakati pentingnya setiap keputusan memiliki landasan pertimbangan yang kuat dan representatif terhadap kepentingan publik.

Tulis Komentar