DPRD Inhil Gelar Rapat BANMUS Ke-9, Bahas Penundaan Paripurna dan Penyesuaian Agenda
KILASRIAU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) ke-9 tahun anggaran 2025.
Rapat ini digelar untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk menindaklanjuti dua surat dari Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Inhil terkait permohonan penundaan Rapat Paripurna.
Surat dari Pansus I dengan Nomor: 05/PANSUS-I/DPRD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, berisi permintaan penundaan rapat paripurna karena masih dalam tahap pembahasan substansi materi. Hal serupa juga disampaikan dalam Surat Pansus II Nomor: 06/PANSUS-II/DPRD/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
- Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi
- Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
- Sorotan Konflik Papua: DPR Minta Pemerintah Ungkap Tuntas Kasus Tewasnya Warga Sipil
- Wakil Ketua II DPRD Inhil Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Kelas IB
- Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
“Permohonan penundaan ini disampaikan agar Pansus dapat menyelesaikan pembahasan materi secara maksimal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota Pimpinan DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain membahas surat permohonan dari kedua Pansus, Rapat BANMUS ke-9 ini juga dimanfaatkan untuk menyusun dan menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Inhil agar lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
“Rapat ini tidak hanya fokus pada penjadwalan ulang rapat paripurna, tapi juga bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan agar lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Ketua BANMUS.
Rapat berlangsung secara tertib dan konstruktif, dengan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Seluruh peserta menyepakati pentingnya setiap keputusan memiliki landasan pertimbangan yang kuat dan representatif terhadap kepentingan publik.

Tulis Komentar