KILASRIAU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) ke-9 tahun anggaran 2025.
Rapat ini digelar untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk menindaklanjuti dua surat dari Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Inhil terkait permohonan penundaan Rapat Paripurna.
Surat dari Pansus I dengan Nomor: 05/PANSUS-I/DPRD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, berisi permintaan penundaan rapat paripurna karena masih dalam tahap pembahasan substansi materi. Hal serupa juga disampaikan dalam Surat Pansus II Nomor: 06/PANSUS-II/DPRD/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
“Permohonan penundaan ini disampaikan agar Pansus dapat menyelesaikan pembahasan materi secara maksimal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota Pimpinan DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain membahas surat permohonan dari kedua Pansus, Rapat BANMUS ke-9 ini juga dimanfaatkan untuk menyusun dan menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Inhil agar lebih tertib, efisien, dan akuntabel.