Disdukpencapil Inhil Buka Layanan Kependudukan Spesial dalam Rangka Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Inhil menggelar pelayanan administrasi kependudukan terbuka untuk masyarakat.

 Kegiatan ini akan berlangsung pada Ahad, 1 Juni 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan kantor Disdukpencapil Inhil.

Kepala Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk semakin mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa layanan yang disediakan mencakup aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan pencatatan akta kelahiran.

“Pelayanan ini kami hadirkan sebagai bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah secara hukum,” ujar Meiza.

Untuk pembuatan KTP-el baru, Meiza menjelaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berhak memilikinya adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, dengan persyaratan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk anak-anak yang ingin memiliki KIA, diperlukan dokumen pendukung berupa fotokopi dan dokumen asli kutipan akta kelahiran, fotokopi KTP dan KK orang tua atau wali, serta pas foto sesuai dengan ketentuan usia. Hal ini bertujuan agar data anak dapat tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan nasional.

Adapun untuk pencatatan kelahiran, warga diharuskan melampirkan surat keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, kelurahan atau desa, serta kutipan akta perkawinan atau bukti sah lainnya. 

Jika orang tua anak tidak memiliki dokumen nikah, mereka dapat menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam kasus anak yang ditemukan tanpa diketahui asal-usulnya, laporan kepolisian juga harus dilampirkan.

Tak hanya itu, Disdukpencapil Inhil juga mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui smartphone. IKD merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang tertaut langsung dengan data di Dukcapil dan memiliki legalitas yang sama dengan KTP-el fisik. Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat hanya perlu memiliki KTP-el atau data rekamannya, serta email dan nomor HP aktif untuk proses verifikasi.

“Kami mengimbau seluruh warga, baik orang dewasa maupun anak-anak, untuk segera mengurus dokumen kependudukan mereka. KTP-el, KIA, dan akta kelahiran bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi menjadi syarat utama dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta program bantuan sosial dari pemerintah,” tegas Meiza yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Perlengkapan dan Aset Daerah Inhil.

Dengan adanya layanan ini, Disdukpencapil Inhil berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus dan melengkapi dokumen kependudukannya, sehingga seluruh hak-hak sipil dapat terpenuhi secara maksimal. Pelayanan ini juga merupakan bentuk perwujudan semangat Milad ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.






Tulis Komentar