BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pengobatan Perangkat Desa Korban Tabrak Lari Pelaku Pencurian

KILASRIAU.com – Kejadian naas meninmpa Lamin Raharjo, salah satu Perangkat Desa Lubuk Tilan yang menjadi korban kecelakaan saat bertugas dalam menggagalkan aksi pencurian dinamo Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan identifikasi korban kecelakaan kerja, diketahui bahwa korban telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023 dengan iuran yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Sebagai bentuk rasa kepedulian, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien mengunjungi peserta yang menjadi korban pada peristiwa tersebut di Rumah Sakit Santa Maria yang menjadi salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (20/5/2025).
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
Dalam kunjungannya, Henky menyampaikan rasa empati atas musibah tersebut dan memastikan peserta tersebut akan mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai indikasi medis sehingga dapat segera pulih.
Ia juga mengapresiasi atas peran dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayahnya, khususnya dalam hal ini Kabupaten Siak yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para perangkat desa melalui dana APBDes.
“Terima kasih kepada pemerintah kabupaten Siak karena telah mengikut sertakan para aparatur desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bapak Lamin Raharjo merupakan salah satu aparatur desa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko atas pekerjaannya. Semoga hal ini menjadi contoh pemerintah desa lain, untuk mengikutsertakan aparaturnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga tertib setiap bulan membayar iuran sehingga akan mendapatkan manfaat klaim ketika terjadi risiko” ucap Henky.
Henky menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medise.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh sesuai surat keterangan istirahat dokter yang merawat.
"Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," terang Henky.
Tak lupa Henky kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak seluruh pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," tutur Henky.(yan)
Tulis Komentar